-->

Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum bela negara adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar untuk melakukan bela negara. Salah satu hak dan kewajiban setiap negara adalah membela negaranya. dalam undang-undang sudah diatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. Ada beberapa dasar hukum bela negara :

Berikut Ini adalah Dasar Hukum Bela Negara: 
  1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat. 
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988. 
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. 
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pelatihan dasar kemiliteran, c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Dasar Hukum Bela Negara
 
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain.

Walaupun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.