-->

Pengertian dan Contoh Denda Dan Sita

Pengertian Denda Dan Sita Beserta Contohnya - Pengertian denda menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah hukuman yang berupa keharusan membayar uang, uang yang harus dibayarkan sebagai hukuman karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya. Menurut buku KPK (komisi pemberantasan korupsi) yaitu hukuman berupa keharusan pembayaran dalam bentuk uang atau lainnya.

Dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa denda adalah hukuman atau sanksi kepada seseorang/ organisai untuk membayar sejumlah uang ataupun bentuk lain yang sudah disepakati dalam perjanjian (undang-undang).
Contoh:
1. Denda pelanggaran lalulintas
2. Denda ketentuan peraturan perpajakan
Pengertian Denda Dan Sita Beserta Contohnya

Pengertian Sita adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib (pihak yang dirugikan dalam perjanjian atau atuaran yang berlaku seperti undang-undang) untuk mengambil barang atau aset lainnya kepada pihak yang memiliki sejumlah tagihan atau tidak sesuai dengan undang undang yang belaku.
Contoh:
1. Penyitaan barang-barang illegal.
2. Penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

Dalam konteks Pemerintahan
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/ kelompok/ organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Hasil dari denda dan sita tadi dapat dimasukkan ke dalam salah satu pendapatan negara.