Kesadaran Warga Negara Untuk Bela Negara - Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Bela Negara adalah Sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indoensia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu untuk dilakukan pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara, kesadaran bela negara harus ditumbuhkan, karakter karakter seperti ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkurban, kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta keyakinan akan pertolongan Tuhan, agar generasi muda Indonesia teguh pada pendiriannya dalam cinta tanah air dan membela negara Indonesia. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Kesadaran warga negara untuk bela negara tidak lahir dengan sendirinya, tetapi harus dibina dan ditumbuhkan. Dalam perspektif hukum, untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi warga negara dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu; 1) identifying constitutional norms and specifying their meaning; dan 2) crafting doctrine or developing standards of review (Fallon, 2001:37-38). Hal tersebut menunjukan bahwa untuk menumbuhkan kesadaran untuk bela negara diperlukan pemahaman warga negara terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi mutan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi warga negara untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sbagai rujukan dalam kehidupan berwarga negara, berbangsa dan bernegara.
Tidak mudah memperkenalkan dan menyadarkan orang akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara. Upaya penyadaran membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan memerlukan keterlibatan aktor yang luas dan banyak pula. Dan setiap lembaga resmi maupun lembaga tidak resmi, tokoh politik dan tokoh masyarakat diharapkan dapat bergotong royong bersama-sama dan sendiri-sendiri mengambil peran dan tanggung jawab kebangsaan guna membangun dan meningkatkan kesadaran bernegara berdasarkan UUD 1945 secara luas. Inilah yang kita namakan sebagai pendidikan bernegara berdasarkan UUD atau konstitusi, yang biasa disebut juga pendidikan kewaarganegaraan.
Apabila warga negara telah memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan sendirinya ia dapat mengetahui dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Selain itu, warga negara dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD NRI 1945, baik melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut dengan sendirinya akan mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan konstitusi (Asshiddiqie, 2008:11). Jika hal itu dapat diwujudkan, berarti telah terbentuk warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi.
Upacara bendera merupakan serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan hikmat dan tertib, sehingga merupakan kegiatan teratur untuk menciptakan kebiasaan yang mengarah kepada budi pekerti luhur. pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu untuk dilakukan pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara, kesadaran bela negara harus ditumbuhkan, karakter karakter seperti ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkurban, kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta keyakinan akan pertolongan Tuhan, agar generasi muda Indonesia teguh pada pendiriannya dalam cinta tanah air dan membela negara Indonesia. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Kesadaran warga negara untuk bela negara tidak lahir dengan sendirinya, tetapi harus dibina dan ditumbuhkan. Dalam perspektif hukum, untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi warga negara dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu; 1) identifying constitutional norms and specifying their meaning; dan 2) crafting doctrine or developing standards of review (Fallon, 2001:37-38). Hal tersebut menunjukan bahwa untuk menumbuhkan kesadaran untuk bela negara diperlukan pemahaman warga negara terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi mutan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi warga negara untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sbagai rujukan dalam kehidupan berwarga negara, berbangsa dan bernegara.
Tidak mudah memperkenalkan dan menyadarkan orang akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara. Upaya penyadaran membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan memerlukan keterlibatan aktor yang luas dan banyak pula. Dan setiap lembaga resmi maupun lembaga tidak resmi, tokoh politik dan tokoh masyarakat diharapkan dapat bergotong royong bersama-sama dan sendiri-sendiri mengambil peran dan tanggung jawab kebangsaan guna membangun dan meningkatkan kesadaran bernegara berdasarkan UUD 1945 secara luas. Inilah yang kita namakan sebagai pendidikan bernegara berdasarkan UUD atau konstitusi, yang biasa disebut juga pendidikan kewaarganegaraan.
Apabila warga negara telah memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan sendirinya ia dapat mengetahui dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Selain itu, warga negara dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD NRI 1945, baik melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut dengan sendirinya akan mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan konstitusi (Asshiddiqie, 2008:11). Jika hal itu dapat diwujudkan, berarti telah terbentuk warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi.
Upacara bendera merupakan serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan hikmat dan tertib, sehingga merupakan kegiatan teratur untuk menciptakan kebiasaan yang mengarah kepada budi pekerti luhur. pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.