-->

Pengertian dan Syarat Pembuatan SKCK

SKCK: Pengertian dan Syarat Pembuatan SKCK | SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dulu lebih dikenal dengan nama surat keterangan kelakuan baik (SKKB). SKCK ini biasanya diperlukan ketika warga hendak mengurus berbagai keperluan. Misalnya untuk mengurus surat pindah, untuk melamar pekerjaan, dan untuk menjadi kader suatu partai politik. Surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan oleh kepolisian biasanya mengacu kepada catatan kepolisian tentang penduduk yang bersangkutan. Jika penduduk yang akan meminta SKCK pernah melakukan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan, KUHP, atau KUH Perdata biasanya pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan SKCK. SKCK bisa diperoleh di polsek (kepolisian sektor setingkat kecamatan) atau polres (kepolisian resor setingkat kabupaten/kota) di tempat domisili penduduk yang akan mendapatkan SKCK.

SKCK: Pengertian Syarat Pembuatan SKCK
SKCK: Pengertian dan Syarat Pembuatan SKCK

Syarat Pembuatan SKCK

Persyaratan pembuatan SKCK yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah tidak pernah melakukan tindak pidana kriminal yang melanggar KUHP, KUHPerdata, atau undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian biasanya akan melihat data atau catatan di kepolisian. Data dari kepolisian ini (termasuk dari intelejen) biasanya akan mencatat setiap tindak pidana yang dilakukan oleh penduduk. Jika tidak atau belum pernah ada tindak pidana yang dicatat oleh kepolisian, SKCK bisa didapat oleh pemohon. Selain dari catatan yang ada di kepolisan, pihak kepolisian juga akan mendapat rekomendasi dan desa atau kelurahan. Jika pihak desa tidak merekomendasikan untuk dikeluarkannya SKCK, pihak kepolisian juga tidak akan mengeluarkan SKCK.

Untuk melengkapi persyaratan yang diajukan, pembuat SKCK harus melengkapi dokumen-dokumen berikut ini.
  • KTP asli untuk diperlihatkan beserta foto kopinya.
  • Surat pengantar dan RT/RW, surat keterangan dan kelurahan dan disahkan oleh pihak kecamatan.
  • Foto ukuran 4 x 6 cm.

Cara Membuat SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, kita harus membeli formulir di primkopol/koperasi untuk kita isi dan melakukan pengambilan sidik jari/identifikasi (serse) oleh SAT IPP. Setelah itu, kita menyerahkannya kepada petugas untuk diproses. SKCK dapat kita ambil di polsek atau polres setempat.

Sekian uraian tentang SKCK: Pengertian dan Syarat Pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Siswosoediro, Henry S. 2008. Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta: Visimedia.