-->

Jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J

Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A–28J - Pengaturan hak asasi manusia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan, yaitu diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J. Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia. Apabila ditelaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukkan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J
Berikut ini adalah Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J
No
Pasal
Jenis HAM Yang Diatur
1
28A
Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupannya
2
28B
Ayat 1 : hak berkeluarga
Ayat 2 : hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
3
28C
Ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri
Ayat 2 : hak untuk mengajukan diri
4
28D
Ayat 1 : ha katas pengakuan, jaminan perlindungan hokum
Ayat 2 : hak untuk bekerja dan mendapatkan upah
Ayat 3 : hak untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
Ayat 4 : hak  atas status kewarganegaraan
5
28E
Ayat 1 : hak untuk memeluk agama dan beribadat
Ayat 2 : hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran
Ayat 3 : Hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
6
28F
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
7
28G
Ayat 1 : hak untuk perlindungan diri pribadi keluarga
Ayat 2 : Hak untuk bebas dari penyiksaan
8
28H
Ayat 1 : hak untuk hidup sejahtera lahir batin
Ayat 2 : hak untuk mendapatkan kemudahan dalam keadilan
Ayat 3 : ha katas jaminan social
Ayat 4 : hak untuk memiliki, hak milik pribadi
9
28I
Ayat 1 : hak untuk hidup dan tidak disiksa
Ayat 2 : hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif
Ayat3 : Hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya
Ayat 4 : hak untuk mendapat perlindungan dan pemajuan dari pemerintah
10
28J
Ayat 1 : Hak untuk menghormati hak orang lain
Ayat 2 : hak untuk tunduk terhadap pembatasan
Pengaturan tentang hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945 diatur secara rinci dalam Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwasannya tidak ada satupun hak asasi manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas,. Jenis Hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasal 28A-28J bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu, dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar manusia. Dengan demikian, pelaksanaan hak asasi seseorang dan segenap elemen masyarakat hendaknya dapat menghormati hak asasi orang lain, sebagimana telah diatur dalam UUD 1945.