Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A–28J - Pengaturan hak asasi manusia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan, yaitu diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J. Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia. Apabila ditelaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukkan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
Berikut ini adalah Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J
Berikut ini adalah Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J
No | Pasal | Jenis HAM Yang Diatur |
1 | 28A | Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupannya |
2 | 28B | Ayat 1 : hak berkeluarga Ayat 2 : hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang |
3 | 28C | Ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri Ayat 2 : hak untuk mengajukan diri |
4 | 28D | Ayat 1 : ha katas pengakuan, jaminan perlindungan hokum Ayat 2 : hak untuk bekerja dan mendapatkan upah Ayat 3 : hak untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan Ayat 4 : hak atas status kewarganegaraan |
5 | 28E | Ayat 1 : hak untuk memeluk agama dan beribadat Ayat 2 : hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran Ayat 3 : Hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat |
6 | 28F | Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi |
7 | 28G | Ayat 1 : hak untuk perlindungan diri pribadi keluarga Ayat 2 : Hak untuk bebas dari penyiksaan |
8 | 28H | Ayat 1 : hak untuk hidup sejahtera lahir batin Ayat 2 : hak untuk mendapatkan kemudahan dalam keadilan Ayat 3 : ha katas jaminan social Ayat 4 : hak untuk memiliki, hak milik pribadi |
9 | 28I | Ayat 1 : hak untuk hidup dan tidak disiksa Ayat 2 : hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif Ayat3 : Hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya Ayat 4 : hak untuk mendapat perlindungan dan pemajuan dari pemerintah |
10 | 28J | Ayat 1 : Hak untuk menghormati hak orang lain Ayat 2 : hak untuk tunduk terhadap pembatasan |
Pengaturan tentang hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945 diatur secara rinci dalam Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwasannya tidak ada satupun hak asasi manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas,. Jenis Hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasal 28A-28J bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu, dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar manusia. Dengan demikian, pelaksanaan hak asasi seseorang dan segenap elemen masyarakat hendaknya dapat menghormati hak asasi orang lain, sebagimana telah diatur dalam UUD 1945.