-->

Fungsi Pemerintahan Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Fungsi Pemerintahan Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah – Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

3 Fungsi Pemerintahan Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang akan diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:

1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak diskriminatif, tidak memberatkan dan dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi layanan ini pemerintah pusat tidak pilih kasih, semua orang memiliki hak yang sama, yaitu hak untuk dilayani, diakui, dihormati, diberi kesempatan (kepercayaan), dan lain sebagainya.

2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pengaturan yaitu memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya dilakukan kepada rakyat saja tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat suatu kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, fungsi pemerintah ini adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara indonesia.

3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan ini dijalankan pemerintah dalam rangka untuk pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar yang dihadapinya.