-->

Contoh Bentuk Pelanggaran HAM

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) – Pelanggaran Hak asasi manusia sering terjadi di negara indonesia bahkan di luar negeri. Bentuk Pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) dapat anda lihat dimedia masa, seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya. Selain itu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dapat juga berupa pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan tidak adil oleh orang lain. Contoh tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya, seperti yang dijelaskan dibawah ini

Bentuk Pelanggaran HAM Berdasarkan Kebiasaan
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bentuk Pelanggaran HAM Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pengertian pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya. 
  2. Pengertian pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.

Bentuk Pelanggaran HAM Berdasarkan Undang-undang
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1. Kejahatan genosida
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompokbangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan terhadap kemanusian
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

Disamping memperhatikan bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja anda juga harus mewaspadai bentuk peanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan dan sebagainya. Bentuk pelanggarab HAM ringan cenderung sering dipandang sebagai hal biasa saja, sehingga sering dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sering dilakukan tanpa ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor yang mendorong terbentuknya pelanggaran HAM berat.