-->

Pengertian Pengawasan (Controlling)

Pengertian Pengawasan (Controlling), Apa itu pengawasan? Dalam ilmu manajemen, salah satu fungsi manajemen adalah pengawasan (controlling). Secara sederhana, pengertian pengawasan adalah proses pengamatan, penentuan standar yang akan dicapai, menilai pelaksanaan, dan jika perlu mengambil tindakan korektif sehingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan utama dari kegiatan pengawasan adalah membuat kegiatan-kegiatan manajemen dinamis dan berhasil secara efektif dan efisien. Sesuai dengan perannya dalam sebuah organisasi, pengawasan memiliki beberapa fungsi.

Pengertian Pengawasan (Controlling)
Pengertian Pengawasan (Controlling)
Fungsi pengawasan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
  • Mencegah penyimpangan-penyimpangan.
  • Memperbaiki kesalahan atau kelemahan, dan menindak penyalahgunaan serta penyelewengan.
  • Mendinamisasi organisasi serta segenap kegiatan manajemen.
  • Mempertebal rasa tanggung jawab.
  • Mengambil tindakan korektif jika pelaksanaan menyimpang dari standar.
Secara umum, pengawasan dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain sebagai berikut:
  • Menetapkan standar untuk pengawasan.
  • Meneliti, memeriksa, dan menilai hasil yang dapat dicapai.
  • Membandingkan hasil dengan standar.
  • Memperbaiki penyimpangan dengan tindakan koreksi.
Pengawasan dapat dilakukan dengan beberapa metode, antara lain sebagai berikut:
  • Komparatif: Komparatif yaitu sistem pengawasan yang dilakukan dengan cara membandingkan hasil dengan rencana.
  • Inspektif: Inspektif artinya sistem pemeriksaan setempa berguna untuk mengetahui secara langsung keadaan sebenarnya mengenai pelaksanaan suatu pekerjaan.
  • Verifikatif: Verifikatif artinya sistem pangawasan secara pemeriksaan, biasanya menyangkut bidang keuangan dan material.
  • Investigatif: Investigatif artinya pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan penyelidikan.
Sekian uraian tentang Pengertian Pengawasan (Controlling). Baca juga: Aturan dan Undang Undang tentang Mogok Kerja