-->

Pengertian Firma: Apa itu Firma?

Pengertian Firma: Apa itu Firma? , Secara umum, firma (fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Dalam pengertian lain, firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri firma, cara pembagian keuntungan firma, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian firma. Apabila firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Pengertian Firma: Apa itu Firma?
Ilustrasi
Setiap anggota firma harus memenuhi hal-hal berikut:
  • Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk badan usaha firma dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan dipengadilan, dan diumumkan dalam berita negara.
  • Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
  • Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.
Keunggulan firma adalah sebagai berikut:
  • Prosedur pendirian firma mudah.
  • Firma memiliki kemampuan finansial lebih besar.
  • Dalam firima, setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
  • Firma memiliki status hukum jelas.
  • Adanya pembagian kerja di antara anggota firma sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan firma adalah sebagai berikut:
  • Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
  • Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar.
  • Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung.
  • Rawan konflik internal, yaitu ketegangan di antara anggota firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Sekian uraian tentang Pengertian Firma: Apa itu Firma? Baca juga: Bentuk Bentuk Pemotongan (Cut) Berlian