Pengertian Mahkamah Internasional | Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice).
Pengertian Mahkamah Internasional |
Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap menjadi Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai memiliki kecakapan di bidang hukum internasional. Biasanya lima hakim berasal dari negara anggota tetap DK PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap dimungkinkan pembentukan hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc bersama-sama dengan kelimabelas hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara (Only States may be parties in cases before the Court). Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu: negara anggota PBB; negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta Mahkamah Internasional; dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional.
Contoh kasus yang pernah dibawa dan diselesaikan di Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut:
- Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.
- Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
- Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.
- Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
- Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada tahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati keputusan tersebut.
- Kasus Timor Timur diselesaikan secara Internasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.