-->

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum Internasional
Istilah Hukum Internasional (International Law) merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham, seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme Inggris yang jenius. Istilah Hukum Internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa (the law of nation, droit des gens), istilah ini digunakan diantaranya oleh James L. Brierly dan Daniel Patrick Moynihan. Kedua istilah tersebut bisa digunakan secara bergantian.
 
Akan tetapi, dalam perkembangannya istilah pertama lebih sering muncul atau digunakan akhir-akhir ini. Hukum Internasional lazimnya dimaknai sebagai hukum internasional publik, walaupun pada dasarnya Hukum Internasional dalam arti luas dapat dimaknai atau terbagi menjadi Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat (istilah lainnya dari Hukum Perdata Internasional).
 
Bila Hukum Internasional Publik mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya, Hukum Internasional Privat mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
 
Defenisi Hukum Internasional adalah keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan  Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
 
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan Hukum Internasional sebagai “keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. 

Dalam kesempatan lain, Mochtar menegaskan bahwa Hukum Internasional adalah “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain”.
 
Rebecca Wallace dalam bukunya “International Law” mendefinisikan hukum internasional sebagai “ rules and norms which regulate the conduct of states and other entities which at any time are recognized as being endowed with international personality, for example international organizations and individuals, in their relations with each other”.
 
Sementara itu The American Law Institute mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut: “The conduct of states and of international organizations, and with their relations inter se, as well as some of their relations with persons, wether natural or personal - tindakan negara-negara dan tindakan organisasi internasional, serta hubungan-hubungan mereka inter sedemikian pula hubungan-hubungan mereka dengan orang-orang maupun badan hukum”.