Pengertian APBN dan APBD | Apa itu APBN? Ini adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari kepanjangan ini, kita sudah dapat melihat pengertian dari APBN. Jadi, APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan Negara dan alokasi pengeluaran Negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama, yang selanjutnya dikenal dengan sebuatan tahun anggaran.
Sedangkan, APBD? Apa itu APBD? Ini adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari kepanjangan ini, APBD adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN dan APBD mempunyai fungsi yang sangat vital bagi Negara dan Daerah. Sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek (1 tahun), pemerintah menetapkan APBN. Sedangkan, untuk pembangunan jangka pendek di daerah, ditetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN dan APBD memunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi Stabilisasi: Sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara/daerah teratur dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN dan APBD. Dengan disusunnya APBN dan APBD, diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi dan deflasi.
- Fungsi Alokasi: Dalam APBN dan APBD ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Melalui APBN dan APBD pula, dapat diketahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.
- Fungsi Distribusi: Pendapatan Negara dan daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen.
- Fungsi Regulasi: Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah pengeluaran dan penerimaan pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN dan APBD yang digunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Sekian uraian tentang Pengertian APBN dan APBD. Baca juga: Contoh Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
- Ahman, Eeng. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi: untuk Kelas XI SMA. Bandung: Grafindo Media Pratama.