Teks Pembukaan UUD 1945 sering kita dengarkan saat upacara bendera di sekolahan ataupun tempat lain. Tetapi setelah anda dewasa dan bekerja selain di instutusi pemerintahan akan jarang mendegarkan pembacaan Teks pembukaan UUD 1945 ini. Oleh karena itu saya membuat artikel ini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang untuk pertama kalinya ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sumber hukum tertinggi, Undang-Undang Dasar itu hendaknya menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan kehidupan berbangsa, serta pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bawahnya
Teks Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan penting dalam hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dapat diibaratkan sebagai abstrak dari sebuah karya ilmiah atau pendahuluan dalam sebuah buku yang berisi hal-hal yang sangat mendasar atau inti sari dari keseluruhan isi sebuah karya ilmiah atau buku. Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62)
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan dan mengesahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun naskah atau Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian artikel tentang Teks Pembukaan UUD 1945. Semoga dapat bermanfaat bagi anda.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang untuk pertama kalinya ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sumber hukum tertinggi, Undang-Undang Dasar itu hendaknya menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan kehidupan berbangsa, serta pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bawahnya
Teks Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan penting dalam hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dapat diibaratkan sebagai abstrak dari sebuah karya ilmiah atau pendahuluan dalam sebuah buku yang berisi hal-hal yang sangat mendasar atau inti sari dari keseluruhan isi sebuah karya ilmiah atau buku. Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62)
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan dan mengesahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun naskah atau Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian artikel tentang Teks Pembukaan UUD 1945. Semoga dapat bermanfaat bagi anda.