Penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintahan, sedangkan sumber-sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sektor, dimana semua hasil penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan seluruh rakyat Indonesia. Adapun sumber-sumber penerimaan Negara dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pajak
Pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Penerimaan negara yang paling potensial adalah dari peneriman pajak. Dapat dikatakan setiap tahunnya penerimaan negara dari sektor pajak mengalami kenaikan. Pada dasarnya penerimaan negara didapat dari masyarakat dan semestinya digunakan lagi bagi kepentingan masyarakat padaumumnya
Misalnya: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor dan lain lain.
2. Retribusi
Restribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.
Misalnya: pelayanan perparkiran oleh pemerintah.

3. Keuntungan Dari Perusahaan Negara
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD. Perusahaan-perusahaan negara atau perusahaan-perusahaan yang diselenggarakan oleh Negara tidak ditujukan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya tetapi terutama untuk melayani kepentingan atau kesejahteraan umum. Penerimaan yang berasal dari perusahaan Negara dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pajak
Pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Penerimaan negara yang paling potensial adalah dari peneriman pajak. Dapat dikatakan setiap tahunnya penerimaan negara dari sektor pajak mengalami kenaikan. Pada dasarnya penerimaan negara didapat dari masyarakat dan semestinya digunakan lagi bagi kepentingan masyarakat padaumumnya
Misalnya: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor dan lain lain.
2. Retribusi
Restribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.
Misalnya: pelayanan perparkiran oleh pemerintah.

3. Keuntungan Dari Perusahaan Negara
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD. Perusahaan-perusahaan negara atau perusahaan-perusahaan yang diselenggarakan oleh Negara tidak ditujukan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya tetapi terutama untuk melayani kepentingan atau kesejahteraan umum. Penerimaan yang berasal dari perusahaan Negara dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Penerimaan yang bersifat privat yang terdiri dari konsensi, keuntungan perusahaan, dan perusahan campuran.
- Penerimaan yang bersifat publik yang terdiri dari retribusi dan provenue perusahaan retributif dan monopoli fiskal
4. Denda dan sita
Denda dan sita diperoleh pemerintah dari memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu, kelompok atau organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
Contohnya: denda pelanggaran lalu lintas dan penyitaan barang-barang ilegal.
5. Pencetakan Uang
Pencetakan uang dilakukan pemerintah umumnya untuk menutupi defisit anggaran, ini dilakukan apabila tidak ada alternatife lain. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
6. Pinjaman
Pinjaman merupakan sumber penerimaan negara yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya.
7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah juga termasuk sebagai salah satu sumber penerimaan negara. yang dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah, serta juga bisa didapat dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.
8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Penyelenggaraan undian berhadiah yang dilakukan pemerintah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan
Penerimaan Negara yang diperoleh dari berbagai sumber, baik dari penerimaan dalam negeri maupun pembangunan akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan rutin dan pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan tahap pembangunan yang telah ditetapkan.