-->

Pengertian Sensus Penduduk

Pengertian Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk pada periode waktu tertentu. Waktu untuk melakukan sensus penduduk di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan sepuluh tahun sekali, sedangkan di beberapa negara lain, terutama negara industri maju, sensus penduduk dilakukan lima tahun sekali. Sensus penduduk dilaksanakan oleh badan-badan resmi tertentu milik pemerintah. Misalnya, di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS ada di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sensus penduduk terbaru yang dilaksanakan oleh BPS yaitu pada tahun 2010.

Pengertian Sensus Penduduk
Pengertian Sensus Penduduk

Macam-macam Sensus Penduduk

Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk terbagi atas dua macam, yaitu sensus de jure dan sensus de facto. Sensus de jure merupakan sensus penduduk yang didasarkan atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu bukti hukum, yaitu adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sensus defacto adalah pencatatan penduduk yang dilakukan pada setiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, walaupun orang yang ditemui bukan penduduk daerah yang bersangkutan. Contohnya, Ucok adalah seorang penduduk yang secara sah bertempat tinggal dan menetap di Surabaya, tetapi ketika dilakukan sensus penduduk Ia sedang berada di Medan. Oleh karena itu, oleh petugas dicatat sebagai penduduk Medan.

Tujuan Sensus Penduduk

Sensus penduduk bertujuan, antara lain:
  • Mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari peniode ke periode;
  • Mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di setiap wilayah;
  • Mengetahui berbagai atribut sosial penduduk. seperti tingkat kelahiran, kematian, dan migrasi serta berbagai faktor yang memengaruhinya.
Sekian uraian tentang Pengertian Sensus Penduduk, semoga bermanfaat.