-->

Fungsi Pengaturan Yang Dimiliki Pemerintah

Fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah - Lahirnya pemerintahan pada awalnya adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam masyasrakat, sehingga masyarakat tersebut bisa menjalankan kehidupan secara wajar. Seiring dengan perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan, peran pemerintah kemudian berubah menjadi melayani masyarakat. Pemerintah modern, dengan kata lain pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama.

Fungsi pengaturan dikatakan sebagai fungsi primer, karena pemerintah diberikan kekuasaan yang lebih (powerful) oleh yang diperintah (powerless). Ini merupakan modal pemerintah untuk bisa mengatur masyarakat yang memiliki kuantitas jauh lebih besar. Pengaturan ini bisa berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perda, atau pun sejenisnya. Pemerintah mengatur dengan tujuan untuk bisa menjaga keamanan masyarakat yang kondusif. Berikut ini 6 (enam) fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah :

1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.

2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

4. Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut

5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6. Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.