-->

Contoh Upaya Penegakan HAM di Indonesia

Upaya Penegakan HAM di Indonesia - Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dilandasi adanya pemahaman dan kesadaran bangsa Indonesia bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan dianugerahi hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa, dan status lain.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis. Upaya penegakan ham di indoensia oleh pemerintah diantaranya adalah dengan Pembentukan komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham), pembentukan instrumen ham dan pembentukan pengadilan ham.

Upaya Penegakan HAM di Indonesia

A. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam UndangUndang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan salah satu upaya penegakan HAM dengan membentuk lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
  4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan

B. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM di indoensia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
  1. Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
  2. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
  3. Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
  4. Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
  5. Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
    - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
    - Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
  6. Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

C. Pembentukan Pengadilan Ham
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.