-->

Contoh Bentuk Bentuk Bela Negara

4 Contoh Bentuk Bentuk Bela Negara - Bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana bentuk atau wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara, bentuk bentuk bela negara dapat melalui: 

1. Pendidian Kewarganegaraan
Dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui penddikan kewarganegaraan. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara indonesia.

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat dasar militer, yaitu unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela negara. Ikut organisasi Menwa merupakan hak setiap mahasiswa. Namun setelah masuk menjadi organisasi Menwa, mereka harus mengikuti latihan dasar bela negara. 
Bentuk Bentuk Bela Negara

3. Pengabdian Sebagai Tentara Nasional Indonesia
TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian POLRI berperan dalam bidang keamanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai pertahanan negara sangat penting dan strategis, karena TNI mempunyai tugas untuk: 
  • Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa. 
  • Melaksanakan operasi militer selain perang. 
  • Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 Ayat 3 UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
4. Pengabdian Sesuai Dengan Keahlian Atau Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya antara lain adalah PMI, TIM SAR, POLRI, Paramedis, dan petugas bantuan sosial. Dengan demikian profesi-profesi tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.