Kedudukan, Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara Bagi Indonesia - Wawasaan nusantara bagi negara indonesia mempunyai keduduan fungsi dan tujuan tersendiri. Oleh karena itu pening untuk kita sebagai warga negara indonesia yang baik perlu untuk mempelajarinya. Salah satu fungsi wawasan nusantara memiliki kedudukan penting dalam mempersatukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini adalah penjelasannya
Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara memiliki 2 kedudukan atau landasan yaitu:
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa/ daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancara dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia ssebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara memiliki 2 kedudukan atau landasan yaitu:
- Wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Kedudukan Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat daru stratifikasi sebagai berikut:
a. Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil.
b. UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional.
c. Wawasan Nusantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional.
d. Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) sebagai Landasan Konsepsional.
e. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa/ daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancara dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia ssebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.