Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contohnya - Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ada baiknya memperhatikan contoh fakta-fakta berikut ini dengan seksama:
- Dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa tentang pembunuhan
- Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya sering terdengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan ataupun deskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita maupun negara lain.
- Tidak seorangpun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya. Akan tetapi faktanya sering terlihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak untuk sekolah ataupun sebagainya.
Saat ini kehidupan kebebasan dan kebahagiaan manusia sering diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal jika hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Disamping mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Dari Penjelasan diatas dapat dijelaskan bahwa Pengertian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
Menurut pasal 1 angka 6 undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks negara Indonesia, tindakan pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan penyiksaan dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.